
Lumrah Ada Anggapan Rizieq Dihindari Berperanan Di Pemilihan Presiden
Fokus Update – Lumrah Ada Anggapan Rizieq Dihindari Berperanan Di Pemilihan Presiden, Rizieq Shihab diprediksikan baru bebas selesai Pemilihan presiden 2024 karena divonis empat tahun delapan bulan penjara.
Di kasus penebaran informasi berbohong hasil test swab Rizieq Shihab diprediksikan baru bebas selesai Pemilihan presiden 2024 karena divonis empat tahun delapan bulan penjara di kasus penebaran informasi berbohong hasil test swab (AP/Achmad Ibrahim)
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memandang lumrah khalayak memandang vonis pidana penjara yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab sebagai usaha menahan bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berperanan di Penyeleksian Presiden (Pemilihan presiden) 2024.
Lumrah Ada Anggapan Rizieq Dihindari Berperanan Di Pemilihan Presiden
Masalahnya vonis pidana penjara yang dijatuhkan pada Rizieq adalah 4 tahun yang maknanya Rizieq baru bebas pada 2025 atau setahun sesudah penyelenggaraan Pemilihan presiden 2024.
“Dengan vonis 4 tahun, lumrah jika warga berpikiran ini untuk menahan HRS [Habib Rizieq Shihab] tidak dapat berperanan dalam Pemilihan presiden [2024],” kata Mardani melalui pesan singkat kepada time Info Nusantara, Jumat (25/6).
Selanjutnya, dia doakan supaya Rizieq diberi kemampuan dan keadilan dalam hadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu.
Dia juga memandang vonis yang dijatuhkan Rizieq termasuk mengagumkan karena sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada Pinangki Pupus Malasari dalam kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat berkaitan sengkarut pengatasan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Vonis HRS mengagumkan. Sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan konsentrasi untuk menahan wabah,” papar Mardani.
Lumrah Ada Anggapan Rizieq
Untuk dipahami, Rizieq peluang akan bebas dari penjara pada 2025 selesai jalani vonis hakim di tiga kasus yang menjeratnya. Rizieq terlilit tiga kasus selesai kembali lagi ke Indonesia pada tengah November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Kasus itu salah satunya kasus penebaran berita berbohong hasil test swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lantas, kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus keramaian Petamburan Rizieq divonis hakim hukuman pidana delapan bulan penjara. Saat itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sejumlah Rp20 juta atau ditukar dengan lima bulan penjara.
Belakangan ini, Majelis Hakim jatuhkan vonis hukuman pidana 4 tahun penjara. Untuk Rizieq Shihab di kasus test swab RS Ummi, Bogor. Akhirnya, keseluruhan hukuman Rizieq di tiga kasus itu sejumlah empat tahun delapan bulan penjara dan denda sejumlah Rp20 juta. Dikutip dari Fokus Utama.
Rizieq sendiri telah ditahan oleh faksi kepolisian per 12 Desember 2020 kemarin. Jika dikalkulasi dengan mengarah besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga kasus itu. Karena itu Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.