
KPK Serahkan Rp654 Juta Ke Negara Dari Kasus Wahyu Setiawan
Fokus Update – KPK Serahkan Rp654 Juta Ke Negara Dari Kasus Wahyu Setiawan, KPK) menyerahkan uang rampasan korupsi beberapa Rp654,delapan juta dari kasus suap yang sudah dilakukan bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan korupsi beberapa Rp654,delapan juta dan Sin$41 ribu ke kas negara dari kasus suap penentuan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI masa 2019-2024 yang menggeret bekas Komisioner Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK Serahkan Rp654 Juta Ke Negara Dari Kasus Wahyu Setiawan
“Penyerahan ke kas negara berbentuk uang rampasan beberapa Rp654.800.000,00 dan Sin$41.350 berdasar keputusan MA RI No.1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021,” tutur Plt. Juru Berbicara Pengusutan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7). Dikutip dari Info Nusantara.
Ali menjelaskan KPK selalu memiliki komitmen untuk melakukan rekondisi asset atau asset recovery dalam tangani tiap kasus korupsi. Terhitung dari kasus Wahyu Setiawan.
“Salah satunya dengan terus lakukan penyerahan ke kas negara bukan hanya dari pembayaran uang denda. Dan uang alternatif, tetapi dari beragam uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,” sebut ia.
Wahyu kini sedang jalani pidana tubuh untuk saat 7 tahun di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa tengah.
Terpidana kasus sangkaan korupsi penentuan penggantian antara waktu anggota DPR masa 2019-2024 Wahyu Setiawan(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama).
Hal tersebut tindak lanjuti keputusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 Jo keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Pada tingkat kasasi, Wahyu ikut dijatuhi hukuman bayar pidana denda sejumlah Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, karena itu ditukar dengan pidana kurungan sepanjang 6 bulan.
Disamping itu, hak politik dalam menempati kedudukan khalayak ditarik sepanjang 5 tahun terhitung sesudah dia usai jalani pidana dasar.
Wahyu dipandang bisa dibuktikan lakukan korupsi secara bersama dan bersambung dengan ajudannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan terima uang sebesar keseluruhan Rp600 juta berkaitan penentuan PAW anggota DPR RI masa 2019-2024. Dilansir langsung dari Fokus Utama.
Dia bisa dibuktikan terima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Propinsi Papua Barat. Rosa Muhammad Thamrin Payapo, berkaitan dengan penyeleksian Calon Anggota KPU Wilayah Propinsi Papua Barat masa tahun 2020-2025.
Untuk kasus PAW, bekas caleg PDI-Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, ikut jadi terdakwa. Harun hingga saat ini masih jadi buronan.