
Komune Jurnalis Meminta Pasal 2d Ditarik
Fokus Update – Komune Jurnalis Meminta Pasal 2d Amanat Kapolri Berkaitan FPI Ditarik, komune jurnalis yang terbagi dalam beberapa instansi minta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis mengambil Pasal 2d dari Amanat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.
Komune jurnalis yang terbagi dalam Koalisi Wartawan Mandiri (AJI), Persatuan Reporter Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Tv Indonesia (IJTI), Pewarta Photo Indonesia (PFI), Komunitas Pimpinan Redaksi, dan Federasi Medium Cyber Indonesia (AMSI) memandang, pasal itu memberikan ancaman pekerjaan khusus wartawan dan mass media.
Komune Jurnalis Meminta Pasal 2d Amanat Kapolri Berkaitan FPI Ditarik
“Amanat itu memberikan ancaman pekerjaan wartawan dan medium, yang sebab pekerjaannya lakukan peranan cari dan menebarkan info ke khalayak, terhitung Masalah Laskar FPI. Komune Jurnalis Meminta Pasal 2d Ditarik Hak reporter untuk cari info itu ditata dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Jurnalis,” kata beberapa perwakilan Komune Jurnalis di Jakarta seperti dikutip Di antara, Jumat (1/1/2021).
Amanat Kapolri masalah FPI
Dari Larangan Akses Content sampai Kekuatan Teror Kebebasan Jurnalis. Tentang hal Amanat Kapolri menyebutkan empat hal berkaitan Kepatuhan pada Larangan Aktivitas. Pemakaian Lambang dan Atribut dan Pemberhentian Aktivitas Front Pembela Islam (FPI) Komune Jurnalis Meminta Pasal 2d Ditarik. Salah satunya pasalnya yakni Pasal 2d Komune Jurnalis Meminta Pasal 2d Ditarik. Dipandang komune jurnalis memberikan ancaman pekerjaan khusus wartawan dan medium dalam cari dan menebarluaskan info ke khalayak.
Isi pasal itu, Kapolri minta warga tidak untuk terhubung, mengupload, dan menebarluaskan content berkaitan FPI lewat situs atau sosial media. Ini dipandang berlawanan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Jurnalis yang mengeluarkan bunyi “Untuk jamin kemerdekaan jurnalis. Jurnalis nasional memiliki hak mendapatkan. Untuk menebarluaskan ide dan info”.
Amanat Kapolri Warga Tidak Bisa Terhubung, Mengupload, dan Menebarluaskan Content FPI
Menurut komune jurnalis, adanya Pasal 2d Komune Jurnalis Meminta Pasal 2d Ditarik. Polisi dapat menginvestigasi siapa yang menebarluaskan info berkaitan FPI semenjak amanat itu diberi tanda tangan 1 Januari 2021. Komune jurnalis memandang, pasal itu dapat digolongkan selaku ‘pelarangan penayangan’ yang berlawanan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Jurnalis.
Tidak sampai di sana Pada pasal itu berlawanan dengan hak masyarakat negara. Dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengeluarkan bunyi: “Tiap orang memiliki hak untuk berbicara dan mendapatkan info untuk meningkatkan individu dan peradaban sosialnya. Dan memiliki hak untuk cari, mendapatkan, mempunyai tipe aliran yang ada”.
Amanat Kapolri Tindak Pemakai Atribut dan Lambang FPI
Mempunyai fakta berlainan. Polri memandang amanat itu dikeluarkan untuk memberi pelindungan dan jamin keamanan dan keselamatan warga semenjak ada Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai larangan aktivitas, pemakaian lambang. Dan atribut dan pemberhentian aktivitas Komune Jurnalis Meminta Pasal 2d Ditarik FPI. Di kutip langsung oleh Fokus Update.